Kembali

TATA TERTIB RUSUNAWA PUTRI

UNIVERSITAS JEMBER
  1. Tamu dilarang naik ke lantai hunian, kecuali dalam keadaan darurat dan telah mendapatkan izin dari petugas satpam dan Koordinator Rusunawa Putri dengan syarat meninggalkan kartu identitas diri dan menulis buku tamu di meja petugas satpam.
  2. Tamu yang berkunjung diharapkan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
  3. Waktu Kunjung Tamu:
    • Senin s.d Jum’at : 07.00 s.d 21.30 WIB
    • Sabtu s.d Minggu : 07.00 s.d 22.00 WIB
  4. Penghuni yang akan meninggalkan Rusunawa Putri:
    • Meninggalkan Rusunawa Putri lebih dari 24 jam wajib melapor ke Satpam.
    • Keluar/Masuk Rusunawa Putri lebih dari pukul 22.00 wajib melapor ke Satpam dan menulis buku izin pulang terlambat.
  5. Bagi semua penghuni yang tinggal di Rusunawa Putri dihimbau untuk tidak membawa kendaraan roda 4.
  6. Penghuni yang membawa kendaraan diwajibkan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.
  7. Penghuni Rusunawa Putri dilarang membawa binatang peliharaan.
  8. Setiap penghuni wajib menjaga keamanan dan kebersihan di lingkungan Rusunawa Putri.
  9. Dilarang membuang sampah pembalut dan sampah lainnya ke dalam toilet yang dapat menyebabkan saluran tersumbat.
  10. Saat menjemur pakaian, penghuni diwajibkan menjemur di tempat yang telah disediakan.
  11. Setelah menggunakan kamar mandi/toilet, penghuni wajib mematikan kembali kran air yang digunakan.
  12. Penghuni dimohon tidak membawa alat elektronik berdaya besar seperti rice cooker, dispenser, kulkas, TV, dan lain-lain tanpa izin dari Koordinator Rusunawa Putri.
  13. Setiap penghuni wajib menerapkan pola hidup hemat energi dengan mematikan lampu dan alat elektronik ketika tidak digunakan atau saat meninggalkan kamar.
  14. Penghuni tidak diperbolehkan memindah atau mengubah posisi meja maupun perlengkapan lainnya tanpa izin Koordinator Rusunawa Putri.
  15. Apabila terjadi kerusakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, penghuni wajib melapor kepada Koordinator Rusunawa Putri.
  16. Kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan akan dikenakan biaya perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  17. Penghuni yang kehilangan kunci kamar wajib segera mengganti atau melaporkan kepada Koordinator Rusunawa Putri.
  18. Penghuni dilarang mencorat-coret barang, dinding, lantai, pintu kamar, dan fasilitas lainnya.
  19. Kebersihan kamar mandi menjadi tanggung jawab seluruh penghuni dalam kamar tersebut.
  20. Penghuni dilarang membawa barang terlarang ke dalam kamar. Barang yang melanggar ketentuan akan disita dan hanya dapat diambil kembali melalui koordinasi dengan Koordinator Rusunawa Putri.
  21. Penerangan/lampu kamar disediakan oleh Pengelola Rusunawa Putri. Setelah kamar dihuni, penghuni bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lampu dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Koordinator Rusunawa Putri.
  22. Penghuni Rusunawa Putri diwajibkan hadir dalam pertemuan rutin bersama Koordinator Rusunawa Putri.
  23. Apabila penghuni ingin melakukan kegiatan bersama di sekitar lingkungan Rusunawa Putri, diwajibkan meminta izin kepada Koordinator Rusunawa Putri.
  24. Perjanjian Penghuni Rusunawa Putri:
    • Waktu lama tinggal adalah 1 tahun.
    • Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan (tengah semester).
    • Batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 (jatuh tempo).
    • Semua transaksi atau pembayaran sewa kamar Rusunawa Putri disetorkan melalui:
      Bank BNI - Virtual Account (VA)
      9881151569300007
Demikian tata tertib ini dibuat. Apabila terjadi pelanggaran maka pengelola berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengembang Usaha
Universitas Jember

Stempel Tanda Tangan
Dr. Niken Widya Palupi S.TP., M.Sc.
NIP. 197802052003122001